MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam dua proyek besar di Kabupaten Muna, yaitu dana Puskesmas Lohia dan proyek SPAM Buton Utara.

Ketiga tersangka adalah Kepala Puskesmas Lohia, WM, Bendahara Puskesmas Lohia, U, dan kontraktor proyek SPAM, A.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan oleh penyidik Kejari Muna dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha. Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A. Tahyas, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima ketiga tahanan tersebut pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Ketiga tersangka tersebut ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Ruangan ini khusus untuk tahanan yang baru masuk agar dapat beradaptasi dengan lingkungan penjara dan mengenal fasilitas yang ada di dalam Rutan.