"Laka lantas itu diduga akibat kelalaian pengemudi La Fiisa yang hilang kendali saat menikung dan sopir Damri yang tidak jaga jarak," kata Yusran Yoyo.

Pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akibat kecelakaan itu, kerugian meteril kurang lebih sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: DPRD Kolaka Utara Tuntaskan Lima Raperda Tahun 2022

"Kita sudah mediasi. Pengemudi sepakat berdamai dan saling memaafkan," ujarnya.

Sementara itu, La Fiisa menerangkan, untuk kerusakan mobilnya telah disepakati akan dibiayai oleh sopir Damri sebesar Rp 3 juta. Sedangkan, ia akan membiayai mobil milik Briptu Subhan sebesar Rp 1 juta.