Baca Juga: Kekurangan Personel, Negara Ini Bayar Rp 8,4 Juta per Bulan Gabung Tentara
Sebagai gantinya, mereka membawa dokumen khusus yang ditandatangani oleh Sekretaris Kerajaan Inggris. Dokumen ini berisi permohonan kepada semua pihak terkait agar raja atau ratu diizinkan melewati perbatasan tanpa hambatan.
“Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan serta perlindungan yang mungkin diperlukan,” bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/3/2025).
Di Jepang, keistimewaan ini juga berlaku bagi Kaisar dan Permaisuri. Kementerian terkait di Jepang telah menetapkan bahwa Kaisar dan Permaisuri tidak perlu memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri.
Aturan ini telah ditetapkan sejak 10 Mei 1971 melalui dokumen resmi pemerintah Jepang. Dokumen tersebut menegaskan bahwa akan sangat tidak pantas bagi Kaisar Jepang untuk menjalani prosedur imigrasi seperti warga negara biasa.
