MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Gabus, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku bernama Syahrial (21), M Yasir (41), Dian Syahputra (38). Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu 3 Maret 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya pungutan liar yang berdalih mengaku dari sebuah organisasi di Medan, Sumatera Utara.
"Mereka minta-minta uang kepada masyarakat. Apabila tidak diberikan uang, maka tiga pelaku mengancam masyarakat tersebut," kata Kompol Faidir Chaniago kepada Telisik.id di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Lima Pelaku Pembunuhan di Konsel Diringkus Polisi
