Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, ketiga korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK). Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara meliputi satu parang, satu ketapel, dan satu mata busur.

Baca Juga: 12 Remaja Tawuran di Sekitar Spazio Kendari Digelandang ke Kantor Polisi, Bawa Busur hingga Senjata Tajam

Kronologi kejadian bermula pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika korban diberitahu oleh temannya untuk berkumpul dan menyerang. Sekitar pukul 02.00 Wita, kelompok tersebut berangkat menuju lokasi tujuan.

Setibanya di tempat kejadian, korban dan teman-temannya mendapatkan perlawanan dari warga setempat. Akibatnya, terjadilah tindak pidana tersebut yang menyebabkan ketiga korban terluka.

Baca Juga: Akibat Tawuran Antar Sekolah, Puluhan Pelajar di Kendari Diamankan Polisi