Baca Juga: Ratusan Preman Ditangkap Polisi di Medan, Puluhan Positif Narkoba
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dan seterusnya tertuang dalam poin 5," terang Majelis dalam putusannya.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) menyatakan kasasi terhadap salah satu terdakwa. Sedang dua lainnya masih pikir-pikir.
"Untuk terdakwa R, JPU menyatakan kasasi. Terhadap F dan R kita pikir-pikir," terang kasi Pidsus Kejaksaan Baubau, Hariadi SH MH. (B)
Reporter: Deni Djohan
