Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan klarifikasi atau membayar denda, STNK kendaraan akan otomatis diblokir.  

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK akan diketahui saat pemilik kendaraan melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya

"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraan terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Ojo.  

Denda Harus Dibayar, Blokir STNK Bisa Dibuka