“Tim pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK,” ungkap Yusril di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

Baca Juga: MK Jadwalkan Putusan Sengketa Pemilu 22 April, Tim Hukum AMIN Minta Putaran Kedua Tanpa Gibran

Sebagai pihak terkait yang digugat, Yusril mengatakan, tim hukum Prabowo-Gibran sudah menyerahkan semua berkas yang disyaratkan oleh MK. Dia optimis tim hukum ini bisa memenangkan gugatan sengketa PHPU.

Keyakinan Prabowo-Gibran bisa memenangkan gugatan sengketa PHPU yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud juga ditegaskan oleh Otto Hasibuan.

Otto beralasan bahwa gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan pada sengketa hasil melainkan perihal proses dan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.