“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural,” ujar Otto.
Gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menurut Otto, akan ditolak oleh Hakim Konstitusi karena bukan ranah MK. Dia menganggap bahwa gugatan tersebut merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Kami siap sebagai tim pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil para pemohon,” tegas O.C. Kaligis, anggota tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Deputi Hukum TPN Sebut Kapolri Larang Kapolda Saksi di MK, Mahfud: Pemilu 2024 Paling Brutal
Tim hukum Anies-Muhaimin telah mendaftarkan permohonan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Kamis (21/3/2024), sementara tim hukum Ganjar-Mahfud dua hari setelahnya yakni Sabtu (23/3/2024).
