"Selalu duduk bersama untuk memonitor kinerja pegawai dalam memenuhi data dukung, baik seminggu sekali maupun satu bulan sekali, agar dapat terpenuhi seluruhnya," ungkap Ruslan, Rabu (29/11/2023).
Ruslan juga menyatakan keyakinannya terhadap kinerja pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, memuji mereka atas kemampuan memenuhi setiap data dukung yang diminta. Kegiatan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB, yang mengapresiasi arahan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kolaka
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Raha menekankan pentingnya arahan tim dalam menyelesaikan semua data dukung dan mengajak mereka untuk tidak ragu-ragu datang ke Raha, memberikan arahan langsung, serta terus mengarahkan dan mengevaluasi kinerja pegawai.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari kemenkumham.go.id, perlu dicatat perbedaan antara Rutan (Rumah Tahanan) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Rutan merupakan tempat penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses hukum, sedangkan Lapas adalah tempat untuk mereka yang telah diputus sebagai pelaku tindak pidana.
