Baca Juga: KPU Muna Barat Desak Caleg PBB Terpilih Segera Serahkan Bukti LHKPN

Kemudian bagi parpol peserta pemilu yang menggunakan suara sah perolehan parpol untuk mengusung calon bupati, Tajudin mengatakan wajib memperoleh suara 25 persen dari total suara sah perolehan parpol yang memiliki kursi di DPRD Muna Barat.

“Total perolehan suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD Muna Barat berdasarkan hasil Pemilu 2024 sebanyak 51.118 suara. Sehingga dari total suara sah tersebut, parpol atau gabungan parpol pencalonan wajib mendapatkan suara 25 persen atau minimal 12.780 suara sah,” jelasnya.

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. (B)