KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat Kendari yang mengalami tindak pidana pencurian, tapi kurang cukup bukti, tetap bisa melapor ke polisi. Penyidikan laporan akan tetap dilakukan.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin mengatakan, agar masyarakat tetap melaporkan kasus tindak pidana pencurian walaupun kekurangan bukti. Ia juga mengatakan, segera mengadukan ke Polres atau Polsek terdekat.
“Sebenarnya begini, barang bukti lemah, tinggal tergantung dari penyelidiknya yang bisa menjawab semua itu,” ujar Ipda Hariddin, saat ditemui langsung, Sabtu (9/12/2023).
Berdasarkan pasal 1 angka 24 KUHAP, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Baca Juga: Bukti Sitaan Perkara Tipikor di Blok Mandiodo Dilelang Kejati Sulawesi Tenggara
