Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan pemadaman dini di Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton. Foto: Ist

 

Hal yang dilakukan dalam periode pra-Karhutla adalah suatu upaya yang dilakukan dalam mengurangi potensi dan meminimalisir luas Karhutla, sedangkan pasca Karhutla merupakan upaya pemulihan lahan/wilayah hutan yang terbakar.

Baca Juga: Upaya Polhut Sulawesi Tenggara Cegah Illegal Logging

Pengendalian Karhutla dapat dilakukan dengan prinsip pengurangan bahan bakar dan pengurangan sumber api. salah satu metode yang termasuk bagian dari pendekatan teknis ini dilakukan dengan membuat sekat bakar dan ilaran api.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Pasal 52 ayat (3) menjelaskan, sekat bakar merupakan salah satu sarana keteknikan pencegahan kebakaran hutan.