Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Orang yang ingin melepas status tersebut harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Baca juga: Tips Agar Anak Terbiasa Berhijab Sejak Dini

Sebagaimana ditulis Indonesia.go.id ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;