“Tersangka mengaku kerabat pejabat Polri dan bisa memasukkan anak korban di Akpol. Pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 2,1 Miliar lebih,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).
Mantan Kapolres Magelang ini mengatakan, tersangka dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban, karena anak korban tak diterima dalam penerimaan Akpol.
“Sudah membayar, namun anak korban tak diterima, sehingga korban meminta agar pelaku mengembalikan uangnya,” terangnya.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ini Hasilnya
Kepada korban, kata Ronald, tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban, namun tak kunjung dikembalikan akhirnya melakukan pelaporan di Mapolda Jatim.
