Sistem kontrak menjadi ciri utama dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu. Durasi perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.
Penetapan masa kerja ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang menduduki jabatan tinggi seperti JPT utama atau madya, perpanjangan kontrak dapat mencapai lima tahun.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta tanggung jawab jabatan yang diemban.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya
