Keempat, reformasi tata kelola perizinan dan penegakan hukum. Rehabilitasi fisik akan sia-sia jika sistem yang memungkinkan deforestasi tidak diperbaiki. Ini berarti evaluasi menyeluruh izin-izin konsesi yang bermasalah, moratorium pembukaan hutan alam baru yang serius dan konsisten, reformasi tata ruang yang menempatkan kawasan hutan lindung dan konservasi di luar jangkauan kepentingan komersial apapun, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar, kebakaran sengaja, dan konversi ilegal. Koridor hijau antar-kawasan hutan juga harus diprioritaskan untuk memungkinkan pergerakan satwa dan mencegah isolasi genetik populasi.

Kelima, pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan. Rehabilitasi ekosistem yang rusak parah membutuhkan waktu minimal 20–50 tahun dan biaya yang besar. Indonesia perlu mengoptimalkan mekanisme pembiayaan internasional, termasuk skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pembayaran jasa lingkungan, dan obligasi hijau, sekaligus memastikan dana rehabilitasi dalam negeri tidak dipotong demi kepentingan jangka pendek.

Program Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang bertujuan menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan harus didukung dengan pendanaan yang memadai dan tata kelola yang transparan.

Baca Juga: Reformasi Tata Kelola JKN: Tanggung Jawab atas Nyawa yang Sekarat

Belajar dari Keberhasilan