Kedua suporter ini mendapat tendangan keras, tepat ketika berusaha kembali ke area tribun penonton usai memasuki lapangan pertandingan (Kompas.com, 3/10/2022).
Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Tragedi ini menuai respon dari para pejabat, yakni datang dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang mengatakan aksi para prajurit saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan sudah melampaui batas dan mengarah kepada tindak pidana, dirinya juga tidak hanya akan melakukan tindakan pendisiplinan saja tapi akan dijerat tindak pidana atas kejadian ini.
Baca Juga: BBM Naik Demi Pertumbuhan atau Inflasi?
Tak hanya itu, kasus ini telah menyeret Ketum PSSI, Kapolda Jatim yang dituntut oleh Presiden untuk melakukan pengusutan tuntas atas tragedi ini dimana kesalahan yang dilakukan oleh aparat saat itu adalah menembakkan gas air mata, padahal dalam aturan FIFA jelas tercatat di sana yang tertuang dalam pasal 19 B FIFA tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards).
