"Karena satu dan lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan,” ujarnya.
“Maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan,” lanjutnya.
Mendengar kabar Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani langsung sujud syukur. Ia tampak lega dan terharu atas perkembangan kasus ini.
“Terima kasih untuk Polres Jakarta Selatan, buat ibu Kanit PPA, para penyidik, bapak Kasat, yang sudah tujuh bulan menangani kasus ini,” kata Nikita Mirza. (C)
Penulis: Merdiyanto
