"Prof Muhammad Zamrun Firihu tidak ditemukan melakukan tindak plagiasi, sehingga Senat UHO dapat kembali melanjutkan tahapan penyaringan," jelasnya.
Ia juga menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk tim review independen untuk melakukan klarifikasi, pengkajian mendalam, serta mendengarkan penjelasan dari para pihak
Baca Juga: Tambah Libur Lebaran, TPP ASN Kota Kendari Bisa Dipotong
"Dan berdasarkan pendalaman tersebut, disimpulkan tidak ditemukan tindak plagiat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” ujar Dirjen Dikti, Nizam, sebagaimana dilansir dalam surat keputusan tersebut.
Dalam surat, terungkap adanya penambahan satu orang balon rektor, sehingga total balon rektor yang akan mengikuti tahapan penyampaian visi misi berjumlah delapan orang. (B)
