"PPKM Mikro beda dengan aturan yang lalu. PPKM Mikro hanya dilakukan penyekatan terhadap lingkungan masyarakat yang banyak terkena COVID-19 atau zona merah," jelasnya.

Baca juga: Pendaftar CPNS di Buteng Tak Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Target Masyarakat Pinggiran, Polda Jatim Vaksinasi Door to Door

Untuk itu, Pemda bakal siapkan anggaran untuk konsumsi dan operasional Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan atau Kelurahan. Khususnya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan termasuk tim vaksinator.

Ia menjelaskan, bahwa terkait operasional di desa, kebijakan minimal delapan persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat desa. Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021.