Setelah menerima laporan pengadu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti. Barulah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku kami amankan pada Sabtu 6 November 2021 dari kediamannya, ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabul itu sudah berulang ulang," tambahnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online Resedivis dan Belajar Otodidak

Selain itu, pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan, dia dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun penjara. (C)