SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Malang Kota menggagalkan peredaran sabu seberat 2,6 kilogram (kg) di daerah Klojen Malang. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka MRD (24), warga Sukun Malang.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka merupakan kurir yang sedang menunggu pembeli narkoba yang diantarnya.
"Anggota memergoki tersangka di tepi jalan Klojen. Gerak geriknya mencurigakan hingga dilakukan penggeledahan terhadapnya," jelasnya, Kamis (6/1/2022).
Budi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kg.
Baca Juga: Polda Sultra Amankan 461 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021
