Baca Juga: Tuntut Hak dari 2020, Tunjangan Kinerja Dosen Dipastikan Tak Cair 2025
Selain itu, pencairan tukin juga bergantung pada sejumlah aturan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) Diktisantek yang masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menyebabkan waktu pencairan tukin belum dapat dipastikan.
“Jadi nggak bisa juga serta merta seperti instan gitu ya. Harap bersabarlah ini satu perjuangan kita,” imbuh Togar.
Alokasi Dana Disesuaikan dengan Prioritas
Dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp2,5 triliun, pemerintah akan mengutamakan alokasi dana untuk skema yang dianggap paling mendesak. Opsi pertama yang hanya mencakup dosen di PTN satker dan BLU tanpa remunerasi kemungkinan besar akan menjadi prioritas utama.
