Mengutip CNBC Indonesia, berikut adalah rincian lengkap besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh ASN di Kementerian BUMN setelah kenaikan 100 persen ini:
Baca Juga: Pemda Konawe Kepulauan Beri Hak Tunjangan BPD Secara Proporsional
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,34 juta naik menjadi Rp 66,48 juta.
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta naik menjadi Rp 55,14 juta.
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta naik menjadi Rp 38,56 juta.
