MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna masih menunggu ketetapan besaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah besaran tunjangannya keluar, Pemkab langsung akan membayarkan pada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke menerangkan, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum membayarkan TPP ASN. Setelah ketetapan besaran dari Kemendagri, akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga: Sebagian Besar Aset Pemkab Konawe Belum Bersertifikat

"Tinggal menunggu saja. Prinsipnya, TPP sudah masuk dalam dokumen APBD 2021," kata Sukarman, Jumat (12/2/2021).