Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Opsi Kasus Koruptor Dijerat Hukuman Mati
Baca juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
Selain memberikan tunjangan kepada Widyaprada, Jokowi juga memberikan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
