“Selamat untuk Bapak Ibu guru yang sudah cair. Semoga yang lain segera menyusul,” tambah pengelola kanal Guru Abad 21.

Di sisi lain, guru di seluruh Indonesia kini menantikan kabar lanjutan terkait tambahan tunjangan 100 persen. Kebijakan ini sudah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Penerbitan TMT SK PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwalnya

Namun, publikasi mengenai teknis pelaksanaannya masih terbatas. Seorang guru bertanya di forum online, “Min, bagaimana informasi terakhir dari pemerintah tentang tambahan 100% TPG ini? Kok belum ada kabar jelas?”

Hingga awal Oktober 2025, dokumen terakhir yang beredar berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang berisi undangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan jumlah penerima tunjangan.