Baca Juga: Jaksa Tuntut Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi UHO 2,6 Tahun Penjara

Hakim Rianta menuturkan, terkait pola penanganan persidangan kasus tersebut, ada indikasi yang mencurigakan.

"Melihat fakta-fakta dalam persidangan yang coba kami kaji dalam pendekatan hukum, tentu ada banyak hal yang kami nilai janggal," katanya.

Indikasi tersebut terlihat dari persidangan yang berulang kali tertunda sehingga kasus yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari ini mendekam lama di Pengadilan Negeri Kendari. Dan selama itu, terdakwa Prof B sama sekali tidak ditahan.

Selain fakta persidangan itu, Hakim Rianta juga menyoroti sikap Pengadilan Negeri Kendari yang tiba-tiba melakukan percepatan persidangan tanpa konfirmasi kepada pihak korban.