"Kejanggalan itu akan kami ulas dalam kajian lengkap beserta laporan pengaduan kepada pihak terkait yakni ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," bebernya.

Sementara Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Abdullah Alhayad Arafah, akan mengawal kasus ini hingga korban diberikan keadilan yang setimpal.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pelecehan Prof B Kerap Ditunda, BEM UHO Bakal Lapor ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan

"Kami inginkan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan hanya karena persoalan jabatan dan kedudukan sehingga melemahkan JPU itu sendiri," tegasnya.

Menanggapi tudingan pembacaan tuntutan yang terkesan mendadak dan dipercepat, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Syafrul mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya desakan untuk memberikan kepastian hukum kasus yang telah lama berproses di Pengadilan Negeri Kendari.