Melansir Mediamanado.com, meski sudah dilegalkan dan diatur sedemikian rupa, tetap saja masih ada yang membandel dengan melakukan kegiatan prostitusi ilegal.
Baca Juga: Bisnis Prostitusi Laris di Tengah Forum Ekonomi Dunia, PSK Nyamar Wanita Kantoran
Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang mengoperasikan rumah-rumah bordil tanpa izin, menjadi pekerja seks tanpa pemeriksaan kesehatan, dan menjadi pekerja seks tanpa memiliki izin. Hukuman bagi prostitusi ilegal adalah satu tahun penjara.
Berdasarkan data Kamar Dagang Antara pada 2004, prostitusi di Turki menyumbang pendapatan sekira USD4 juta (setara Rp54,3 miliiar) setiap tahun.
Data yang sama menunjukkan sekira 15 ribu pekerja seks terdaftar di catatan kepolisian. Meski tidak memiliki red light district, terdapat kurang lebih 60 rumah bordil yang menyediakan jasa seks. (C)
