Sebagai ilustrasi, PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dengan gaji pokok Rp 6,37 juta dan tunjangan kinerja Rp 117,37 juta akan memiliki total penghasilan sekitar Rp 123,74 juta per bulan.

Apabila seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar perhitungan pensiun dengan batas maksimal 75 persen, manfaat pensiunnya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp 92,80 juta per bulan.

Baca Juga: Sistem Gaji ASN Diubah, Bos BKN Terapkan Single Salary demi Kesejahteraan hingga Pensiun

Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan skema single salary dan bukan ketentuan manfaat pensiun yang saat ini berlaku.

Sementara itu, target dana pensiun Rp 1 miliar yang disampaikan Zudan merupakan hasil dari perencanaan dan pengelolaan dana secara bertahap melalui program pensiun yang diikutinya.