Menanggapi putusan MK, salah satu kuasa hukum warga Wawonii, Harimuddin, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

"Kami mengapresiasi keputusan MK yang menolak seluruh permohonan PT GKP untuk melegalisasi kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, berdampak pada keberlangsungan Pulau kecil Wawonii saja, namun seluruh pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia yang berjumlah lebih dari 16 ribu pulau. Karenanya, kami berterima kasih kepada MK yang masih menjaga mandat rakyat sebagai penjaga konstitusi," ungkap Harimuddin.

Pihak warga Wawonii juga berharap bahwa putusan MK dapat memengaruhi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi warga terkait izin pinjam pakai kawasan hutan milik PT GKP. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan dokumen peninjauan kembali atas putusan kasasi terhadap izin tambang milik PT GKP yang sebelumnya ditolak pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Di tempat terpisah, mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan 2014-2019, Sahidin, menilai putusan MK sebagai kabar bahagia bagi masyarakat Pulau Wawonii.

Baca Juga: PT GKP Ajukan Uji Materi UU Pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi, Masyarakat Wawonii Melawan