Perwakilan warga, Hasman mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, masyarakat dan pemuda terlebih dahulu mendatangi kantor desa dan bertemu dengan Sekretaris Desa Tampara.

“Tidak ada yang disampaikan. Kami hanya bertemu dengan sekretaris desa dan menyampaikan bahwa kami akan melakukan penyegelan sebagai buntut dari perjanjian satu Minggu lalu. Jika dalam tenggang waktu tujuh hari tidak ada keputusan dari bupati, maka kami akan melakukan penyegelan, dan beliau mempersilakan kami,” ujar Hasman.

Baca Juga: Segel Kantor Desa Dibuka Sementara, Hitung Mundur Pencopotan Pj Kades Tampara Wakatobi Dimulai

Sekretaris Desa Tampara yang ditemui warga diketahui bernama Ade Sofyan. Menurut Hasman, tidak ada penjelasan terkait keterlambatan keputusan pemerintah daerah.

Hasman menegaskan, aksi penyegelan jilid II ini merupakan respons langsung atas pernyataan Kepala Dinas PMD Wakatobi yang disampaikan pada 22 Februari lalu.