Dalam pernyataan sikap Persatuan Pemuda dan Masyarakat Tampara yang disampaikan secara terbuka, warga menilai penyegelan jilid II sebagai simbol perlawanan atas pengabaian janji pemerintah.

“Kami tidak sedang bermain drama. Penyegelan kantor desa untuk kedua kalinya ini adalah segel harga diri. Kami telah memberi ruang bagi etika birokrasi, namun yang kami terima hanyalah kesunyian,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Tampara Wakatobi dan Minta Bupati Copot Pj Kades

Peryataan itu juga menyoroti tiga poin utama. Pertama, vonis wanprestasi dan pelanggaran janji. Masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah melakukan wanprestasi administratif.

Janji tenggat waktu 7x24 jam yang disampaikan dalam pertemuan 22 Februari 2026 dinilai telah kedaluwarsa tanpa realisasi.