KENDARI, TELISIK.ID - Setelah pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditetapkan akhir November 2022 lalu. Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum mengesahkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) khususnya untuk Kota Kendari.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari pasalnya telah memprediksi besaran kenaikan UMK yang akan diterima pekerja di tahun 2023, besaran tersebut didapat dari hasil rapat yang telah diadakan sebanyak empat kali bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan dan pekerja.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid membeberkan, UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,04 persen atau Rp 169.398 dari sebelumnya Rp 2.823.315 menjadi Rp 2.992.713.

Baca Juga: Pemuda Muna Barat Tantang BPD Maperaha Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa

Ia menambahkan prediksi kenaikan tersebut telah disetor ke pemerintah provinsi, saat ini pihaknya masih menunggu respon dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk disetujui dan disahkan.