UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2024 setelah pihaknya menetapkan pada Selasa (21/11/2023).
Andap mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikan upah para buruh pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
"Kebijakan itu untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja dan buruh melalui tindak lanjut pemda," katanya.
Baca Juga: Pemkot Kendari Bakal Bentuk Tiga OPD Baru
