KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (22/9/2024).
Ketiga pasangan calon ini telah memenuhi semua syarat dan ketentuan, termasuk verifikasi berkas dan tes kesehatan yang dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, mengungkapkan bahwa setelah penetapan pasangan calon, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut di Aula Masjid Agung atau Islamic Center Lasusua, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) malam.
“Tahapan pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Islamic Center Lasusua setelah shalat Isya,” jelas Nurgalia.
Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon pada Pilkada Kolaka Utara 2024
