Baca juga: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Gugat Penetapan KPU
Tetapi apabila melalui proses MK, maka dibutuhkan waktu selama 20 hari terhitung sejak gugatan teregistrasi di MK untuk memutuskan.
"Apabila proses itu berjalan dan telah ada putusan. Maka lima hari sejak MK mengambil putusan baru dilakukan pleno penetapan di KPU," jelasnya.
Untuk itu, dengan masih adanya tahapan-tahapan tersebut, pihaknya mengimbau kepada pendukung dan simpatisan Paslon SUARA untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap tenang.
"Insya Allah, dengan proses dan tahapan yang telah dilewati, Paslon SUARA selalu berpedoman pada aturan yang ada," tegasnya.
