Dody membeberkan, terkait tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.
"Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin," ungkapnya.
Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.
Sementara itu, koordinator aksi Risaldi mengatakan, terkait aksi hari ini, karena adanya surat penahanan yang mereka dapatkan yang keluar pada 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Tolak Digusur, Pedagang Lapangan Eks MTQ Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara
