5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024.
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Baca Juga: KPK Beri Waktu 8 September untuk Calon Kepala Daerah Laporkan Harta Kekayaan
