Dalam prinsip legalitas, lembaga negara hanya boleh bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan landasan tersebut jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok militer telah dirumuskan secara tegas. Pasal 6 dan Pasal 7 menegaskan bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Adapun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus tetap memerlukan keputusan politik negara, yang berarti adanya peran Presiden dan persetujuan DPR RI. Dengan demikian, dari segi normatif, ruang gerak TNI dibatasi untuk mencegah adanya intervensi di ruang sipil yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Namun faktanya di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara Das Sollen (apa yang seharusnya menurut hukum) dan Das Sein (apa yang senyatanya terjadi). Keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus telah memperlihatkan bahwa rapuhnya batas antara militer dan sipil. Dalam ilmu politik, hal ini disebut sebagai Blurring of Boundaries (pengaburan batas). Peristiwa ini merupakan tindakan pidana sekaligus pelanggaran terhadap supermasi sipil itu sendiri. Ketika aparat kemanan terlibat dalam tindakan represif terhadap warga sipil, maka sesungguhnya yang terancam tidak hanya individu yang menjadi korban, melainkan tatanan demokrasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Menjahit Ukhuwah di Kain Perbedaan
Kejanggalan ini semakin terasa apabila dikaitkan dengan pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Saat itu, sebelum UU TNI disahkan menjadi UU pada 20 Maret 2025, Sejumlah lembaga seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai bahwa pembahasan RUU TNI mengalami persoalan sejak awal karena minimnya transparansi dan partisipasi publik yang dilibatkan. Kecurigaan ini menimbulkan kekhawatiran yang menduga RUU TNI akan memperluas ruang gerak militer di ranah sipil yang seharusnya dibatasi.
Organisasi masyarakat sipil lainnya seperti YLBHI menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dalam bentuk baru. Pandangan serupa juga disampaikan KontraS yang menegaskan bahwa revisi UU TNI dapat melemahkan supermasi sipil yang mengancam ruang demokrasi. Berbagai kritikan ini tidak boleh diabaikan, sebab kritik ini berasal dari lembaga yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.
