Sementara itu hasil kajian dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut juga menunjukkan bahwa proses legislasi RUU TNI cenderung mengabaikan partisipasi publik. Kondisi ini memperlihatkan kepada publik bahwa adanya elitis dari proses pengambilan kebijakan, aspirasi masyarakat tidak diprioritaskan sebagai pertimbangan utama. Padahal dalam prinsip negara demokrasi, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kekuasaan militer harus dibahas secara terbuka.
Masalah lain yang menjadi firasat buruk publik terhadap RUU TNI adalah adanya potensi perluasan jabatan militer di berbagai lini sipil. Hal Ini merujuk pada gejala Military Encroachment (perambahan militer), yang menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat jabatan publik (seperti kementerian, lembaga pemerintah, atau BUMN) seharusnya diisi oleh tenaga profesional sipil atau pejabat politik yang dipilih rakyat, bukan diisi oleh militer aktif. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka akan ada tumpang tindih kewenangan antara militer dan institusi sipil. Kondisi tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, namun dapat membuka terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam peristiwa yang dialami Andrie Yunus ini merupakan pendekatan analisis kasus spesifik untuk membaca arah makro kebijakan. Artinya, hal ini menjadi refleksi ke mana arah demokrasi Indonesia saat ini sedang di bawa. Dalam kasus yang melibatkan oknum TNI, maka masyarakat berhak untuk mempertanyakan sejauh mana komitmen negara dalam mempertahankan supermasi sipil. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa tanpa pengawasan yang ketat, militer akan bergerak leluasa dan melampaui batas yang telah ditentukan hukum.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan memicu ketakutan yang terus berlanjut di tengah kalangan masyarakat. Para aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan kelompok aktivis lainnya akan merasa terancam ketika menyampaikan pendapat. Hal ini jelas akan berbanding terbalik dengan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat bagi warga negaranya. Oleh karena itu supermasi sipil tidak boleh berhenti hanya sebatas wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segara diwujudkan.
Baca Juga: Transformasi Mudik Kepulauan Jadi Poros Pariwisata Daerah
