Durasi kerja penyelenggara pemilu yang cukup panjang, dimulai sejak bulan Oktober 2023 hingga Desember 2024, dengan pentahapan yang cukup padat membuat petugas peyelenggara pemilu merasa berat.  

Berdasarkan data resmi KPU, tercatat sebagai berikut: 1) Jumlah Anggota KPU adalah 2.767; yang terdiri dari 7 Anggota (KPU Pusat), 190 Anggota (KPU Provinsi), dan 2.570 Anggota (KPU Kota/Kabupaten). 2) Jumlah Anggota Sekretariat adalah: 450 orang (1 Setjen KPU), 1.755 orang (34 Set KPU Provinsi), dan 12.071 orang (514 Set KPU Kota/Kab).

Sedangkan, data jumlah Badan Ad-Hoc tahun 2019 adalah: PPK (36.005), PPS (250.200), KPPS (5.666.717), PPLN (556), KPPSLN (12.765), SET. PPK (14.402), SET. PPS (166.800), SET. PPLN (390), Linmas TPS (1.619.200), Pantarlih (810.329), dan Pantralih LN (1.200).

Dari data di atas dapat dibayangkan betapa besarnya pengerahan manusia yang akan bertugas mensukseskan penyelenggaran pemilu 2024. Apalagi dilaksanakan secara serentak dengan periode kerja 14 bulan.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak