Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.

"Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," kata Taslim.

Selain itu, Taslim mengatakan, instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.

Baca Juga: Disebut Bebani Negara, Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.