KONAWE, TELISIK.ID - Jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 baru di Konawe terus mengalami peningkatan dari hari ke hari. Ini membuat reaksi Pemerintah Kabupaten Konawe dan segera mengambil langkah-langkah antisipatif.
Kemarin, Sekda Konawe, Ferdinan Sapan mengatakan, penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 bakal menyasar semua tempat.
Ia menyebut, usaha seperti rumah makan, warung kopi, gerai belanja atau minimarket modern harus mewajibkan para pelanggan untuk menggunakan masker dan tentunya menyediakan fasilitas sesuai standar kesehatan COVID-19.
Baca juga: Rusman Tegaskan Penyambungan Pipa di Kontunaga Gratis
"Jadi pemilik usaha wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan mewajibkan kepada pelanggan agar memakai masker," tuturnya, Selasa (13/10/2020).
