Meski demikian, orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini membantah sangkaan kasus yang menimpanya.

Baca juga: KPK Sebut Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang dari Kontraktor

“Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.

KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.