Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyerukan efisiensi anggaran nasional dan daerah, Pemprov Sultra melakukan pemangkasan belanja penunjang hingga Rp 162 miliar. Anggaran tersebut kemudian direalokasi untuk membiayai infrastruktur, tunjangan guru, dan layanan publik lainnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Lanjut Efisiensi Anggaran 2026, Ini 15 Item Dipangkas Prabowo
“Objek efisiensi tidak menyentuh belanja pelayanan publik. Kami tetap utamakan keberlangsungan layanan kepada masyarakat,” pungkas J Robert.
Dengan penjelasan terbuka ini, Bappeda Sultra berharap masyarakat tidak salah memahami isu keuangan daerah. Semua proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.
“APBD adalah dokumen publik. Jika ada yang ingin melihat atau memverifikasi, semuanya tersedia secara terbuka,” tutupnya. (C)
