Baca juga: Bupati bersama Puluhan Pejabat di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pula telah melakukan pengrusakan terhadap kaca ruangan Bagian Pemerintahan, Sumber Daya Alam dan ULP di Kantor Bupati Muna. Motifnya, kecewa, karena uangnya sebesar Rp 50 juta tak kunjung dikembalikan.

"Kita masih dalami uangnya disetor sama siapa, karena pelaku belum menyebut," terangnya.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Untuk pengrusakan kantor pelaku dijerat pasal 406 ayat 1 tentang pengrusakan 2,8 tahun penjara.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dua laporan yakni, pengrusakan dan pengancaman," tandas mantan Kapolsek Tampo itu. (C)