Baca Juga: Warga Baubau Tega Hamili Anak Kandung, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan
"Motifnya, pelaku sudah lama memiliki rasa suka terhadap korban," sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka AL dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan annak menjadi Undang-Undanh dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
